Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

    Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

    KOTA BLITAR - Polisi terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat obatan berbahaya. 

    Kali ini Polres Blitar Kota Polda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang jika ditaksir harganya senilai Rp 1, 5 miliar.

    Barang bukti (BB) senilai 1, 5 miliar rupiah itu terdiri dari sabu seberat 379, 42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih. 

    Ada pula ekstasi sebanyak 237 warna ungu putih. Selain itu ada pula lampu senter tempat menyimpan barang haram hingga ponsel.

    "2 orang tersangka langsung ditahan berikut barang bukti juga disita, " kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Senin (24/06/2024). 

    Dia mengatakan dua tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Ada pula KG alias Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. 

    Kompol Gede menambahkan keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Juni lalu sekitar pukul 18.00 Wib. 

    Lokasi penangkapan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. 

    Saat itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan. 

    Petugas yang mendapat laporan langsung meluncur ke tkp dan benar mendapati dua orang tersebut di pinggir jalan kemudian keduanya pun digeledah. 

    Saat itulah Polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam grasak yang ternyata sabu-sabu siap edar. 

    Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor Polisi.

    Di hadapan Polisi, keduanya mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba. 

    Keduanya ditawari kerja oleh seseorang namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport sebesar Rp 2 juta.

    Salah satu tersangka mengaku dijanjikan kerja di proyek dengan gaji Rp 8 juta. 

    Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang, Bapak empat anak ini pun tak curiga sama sekali. 

    "Karena ingin kerja dengan gaji Rp 8 juta, rencananya sabu itu dikemas dalam ratusan paket. 1 paket 1 gram dijual Rp 200 ribu, " pungkasnya. (*)

    kota blitar
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Blitar Kota Jaring 44 Motor Berknalpot...

    Artikel Berikutnya

    Hari Bhayangkara ke – 78 Polres Blitar Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami